Perkembangan modern dalam komunikasi dibuat lebih real, mereka telah membuat kemungkinan yang lebih besar berdasar khayalan. (Innis 1982: 82)
Buku ini berusaha untuk berpendapat bahwa pendekatan media teknologi yang memungkinkan seseorang untuk menjelaskan media apa yang lebih memadai daripada fokus pada lembaga, organisasi atau produk. Selain itu, melalui buku ini tentu saja juga akan menjadi mempunyai dampak langsung pada media yang dilakukan. Di sini akan membahas salah satu lintasan yang paling berpengaruh berteori media-teknologi.
Teknologi informasi dan komunikasi membangkitkan sebuah revolusi baru yang berdasarkan informasi. Kemajuan teknologi ini memungkinkan kita dapat memproses, menyimpan dan mengambil-ulang dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk apapun yang diambilnya – lisan, tertulis atau visual – tanpa dirintangi oleh jarak, waktu dan volume. Revolusi informasi ini menambah kapasitas baru yang besar terhadap kecerdasan manusia dan membentuk suatu sumber yang mengubah cara kita bekerja bersama dan cara kita hidup bersama.
Perubahan sosial selalu terjadi setiap saat secara terus menerus. Perubahan sosial tersebut terjadi karena diinginkan atau sebagai dampak dari perubahan pada sektor lain yang terkait dengan masalah sosial. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) terbukti berperan sebagai salah satu faktor pengubah tatanan sosial. Perubahan sosial yang diakibatkan oleh pemanfaatan TIK terjadi di lingkungan ekonomi, bisnis, politik, pemerintahan, dan terutama dalam pergaulan antar anggota masyarakat. Dampak dari perubahan yang bersifat positif menjadikan faktor pengubah beralih peran dari yang semula sebagai alat menjadi tujuan agar dapat dimiliki untuk mengubah kondisi pemiliknya. Implikasi dari interaksi semacam ini menuntut dukungan semua pihak terutama pemerintah agar mereka yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki TIK menjadi berkesempatan memanfaatkannya, perubahan sosial yang terjadi dari pemanfaatan TIK dapat terkendali, sehingga dampak negatifnya minimal, serta adanya perlindungan bagi pengguna TIK dari tindak kejahatan yang dilakukan sesama pengguna TIK. Netralitas dan fleksibilitas TIK menjadikan peran sosial TIK sangat tergantung pada pengendalinya.
Perubahan Kebudayaan Masyarakat Indonesia
Catatan perjalanan pembangunan di Indonesia telah banyak diulas oleh para peneliti. Salah satunya hasil penelitian Soemardjan dan Breazeale. Penelitian yang mengulas tentang perubahan budaya pada masyarakat pedesaan Indonesia sebagai akibat kebijakan pembangunan peedesaan yang diambil oleh pemerintah orde baru. Kebijakan pembangunan perdesaan yang dilakukan oleh pemerintah diwijudkan dengan modernisasi, sebuah pendekatan pembangunan yang lazim dilakukan oleh negara berkembang. Fokus telaah dalam penelitian ini adalah beberapa program pembangunan perdesaan, antara lain; listik masuk desa, informasi masuk desa, pemberantasan buta huruf, PKK, KB, KUD dan intensifikasi pertanian (BIMAS).
Pembangunan perdesaan dengan perspektif modernisasi berasumsi pada dua kutub yang saling berbeda, yaitu pemerintah dalam posisi superior (pusat) dan masyarakat perdesaan sebagai posisi inferior (periferi). Perubahan selalu berasal dari pemerintah yang “menganggap dirinya lebih maju” dibandingkan masyarakat perdesaan. Budaya tradisional dianggap sebagai salah satu penghambat sehingga perlu digantikan oleh budaya modern yang lebih produktif. Orientasi utama pembangunan perdesaan adalah pada peningkatan taraf ekonomi masyarakat perdesaan yang pada akhirnya akan meningkatkan pula taraf ekonomi bangsa. Perubahan mendasar yang terjadi adalah semakin terkikisnya budaya tradisional oleh budaya modern. Masyarakat tradisional pada dasarnya sudah memiliki “pola pengaturan” kehidupan sosialnya sejak lama namun semuanya harus mengalami transformasi menuju “pola pengaturan” baru yang oleh pemerintah dianggap lebih baik (”modern”).
Pemikir fungsionalis menegaskan bahwa perubahan diawali oleh tekanan-tekanan kemudian terjadi integrasi dan berakhir pada titik keseimbangan yang selalu berlangsung tidak sempurna. Artinya teori ini melihat adanya ketidakseimbangan yang abadi yang akan berlangsung seperti sebuah siklus untuk mewujudkan keseimbangan baru. Variabel yang menjadi perhatian teori ini adalah struktur sosial serta berbagai dinamikanya. Penyebab perubahan dapat berasal dari dalam maupun dari luar sistem sosial. Perubahan kebudayaan ini dapat terjadi karena adanya faktor pendorong yaitu pemerintah. Pemerintah telah menjadi pihak yang memberikan introduksi dari luar sistem sebuah perubahan melalui pogram pembangunan perdesaan.
Polarisasi antara pemerintah dan masyarakat perdesaan menyebabkan kesulitan dalam pelaksanaan program pembangunan. Senjang kebudayaan yang terjadi perlu dijembatani oleh “broker budaya”, yaitu pihak yang menjadi perantara antara “budaya modern” dan “budaya tradisional. Peran elit desa sangat dominan dalam keberhasilan program pembangunan perdesaan ini. Mereka umunya menjadi corong pemerintah. program pembangunan perdesaan bersifat top down dan berjenjang dari pemerintah pusat hingga tingkat desa.
Di dalam kelompok sendiri pada dasarnya telah terbangun sebuah kebiasaan-kebiasaan dan norma-norma. Perubahan mungkin saja tidak terjadi apabila terdapat penolakan-penolakan dari dalam kelompok. Proses perubahan membawa kelompok pada keseimbangan baru. Perubahan terjadi apabila driving forces lebih kuat dibandingkan resistences. Pada tahap ini seringkali terjadi konflik dan “polarisasi” di dalam kelompok. Kelompok mayoritas akan berusaha menekan kelompok minoritas. Seringkali kebiasaan-kebiasaan yang terjadi di dalam kelompok didasarkan pada relasi antara individu dan standar perilaku di dalam kelompok. Beberapa individu mungkin memiliki perilaku yang berbeda dengan standar perilaku di dalam kelompok. Apabila individu tetap mempertahankan perbedaan tersebut maka individu akan dikucilkan oleh kelompok dan bahkan akan “dikeluarkan” dari kelompok. Oleh karenanya seringkali individu harus berusaha untuk melakukan usaha konformis untuk menyesuaikan dengan standar kelompoknya.
Peran pemerintah sebagai sumber perubahan tidak dapat berjalan dengan sendirinya. Salah satu faktor pendorong yang tidak dapat diabaikan adalah teknologi. Perkembangan teknologi modern memberikan andil yang sangat besar dalam membawa perubahan pada masyarakat perdesaan. BIMAS dapat berjalan dengan sukses karena adanya inovasi teknologi di bidang pertanian. Demikian pula dengan program pembangunan perdesaan lainnya. Perkembangan teknologi kesehatan, transportasi dan komunikasi turut memberi warna dalam “keberhasilan” perubahan kebudayaan masyarakat perdesaan.
Penting untuk diingat bahwa Ilmu Komunikasi muncul sebagai yang khas disiplin dalam zaman di mana komunikasi elektronik sudah dominan. Artinya, mengikuti logika pemisahan lengkap media dan konten.
Innis mengungkapkan keterbatasan dan kondisi tertentu dari masing-masing media yang sedang digunakan, i.e., bias mereka. Bisa berkaitan dengan masalah (yaitu, masalah melalui mediasi yang terjadi, seperti kertas, pers, elektronik kabel, mikroprosesor, keyboard, dll). Materi jangkar mediasi dalam dunia materi dan hibah mediasi dengan sifat molekuler. Bahkan digitalisasi komunikasi,masih ada masalah (sebagai hardware); listrik masih harus dibuat dan masih memerlukan kabel nirkabel (Mackenzie 2005), semua elektronik mengalir masih mengandalkan bahan infrastruktur.
Tidak seperti Nietzsche, bagaimanapun, Innis mencari reproduksi struktural bias berasal dari biophilosophy tertentu (yakni, vitalisme). Sebagai politik ekonom, Innis sendiri mungkin sangat hafal terhadap ekonomi infrastruktur dari proses sejarah. Lebih khususnya, Innis tertarik pada bagaimana peradaban berkembang dalam kaitannya dengan tiga drive memaksimalkan terhadap control, sebagai monopoli atas kekayaan, monopoli kekuasaan dan monopoli atas pengetahuan (Comor 2003).
Comor's membaca Innis menekankan bahwa di samping fokusnya pada ekonomi, ada dimensi politik yang penting kepada teori komunikasi juga.
Namun, Innis (1972) berhati-hati untuk menyatakan bahwa kapasitas ini tidak ada batasnya secara eksklusif dari media-as-teknologi (yaitu, sifat internal materi dan bentuk), tetapi dari mereka praktis, fungsional, operasional, dan di atas semua embedding sosial (i.e., penggunaan dan know-how).
Harus jelas bahwa Innis (1972) sangat kritis terhadap pandangan intentionalist sejarah dan titik balik sedang dikurangi dengan sengaja dan menghendaki tindakan individu. Sebaliknya, dengan analisis historis menunjukkan bagaimana pikiran itu sendiri sedang diproduksi dan dikondisikan, berfokus pada titik-temu antara komunikasi dan transportasi, dan membawa hal ini dalam hubungannya dengan militer, politik, ekonomi dan kekuatan religius. Komunikasi dikembangkan melalui aplikasi tertentu selectiveness. Orang terkait dengan cara penyiaran dibuat untuk fungsi berkenaan dengan politik dan aksi militer, serta pembentukan seperangkat keterampilan tertentu dan pengetahuan dari waktu ke waktu (misalnya, propaganda, disinformasi strategis, public relations, spin, dll).
Jumat, 15 Januari 2010
KONVERGENSI DAN PELAKSANAANNYA
Konvergensi,merupakan deskripsi kombinasi beberapa industri-komputer,komunikasi,elektronika rumah tangga,hiburan, dan media massa-melalui beragam peranti yang bertukar data digital. Meski telah lama diramalkan(tetapi belum juga terlaksana), tanda-tanda konvergensi mulai muncul pada tahun 2003 ketika banyak rumah tangga di AS-dan di seluruh dunia mulai terkoneksi secara broadband. Koneksi internet yang lebih cepat telah mengubah dunia komputer,kabel,telepon,musik,perfilman. Konvergensi telah memungkinkan produk-produk elektronik bisa melakukan beragam fungsi,misalnya TV dengan akses internet, ponsel sekaligus kamera digital, dan kulkas yang bisa dipakai untuk mengirim email.
Banyak perangkat teknologi digital telah berhasil menyingkirkan perangkat lama yang berbasis teknologi analog dari pasaran. Kualitas kemampuan teknologi digital memang jauh lebih unggul. Pemutar musik digital memiliki suara yang lebih jernih. Video digital memiliki kualitas gambar yang jauh lebih baik dibandingkan video analog. Namun, dampak terbesar dari digitalisasi adalah terbukanya kemungkinan untuk mengintegrasikan produk-produk yang semula terpisah-pisah menjadi satu, atau yang dikenal dengan konvergensi teknologi.
Konvergensi teknologi bisa dengan mudah kita dapati pada ponsel-ponsel canggih yang beredar di pasaran saat ini. Dengan ponsel tersebut kita bisa menelpon, mendengarkan musik, memotret, melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di komputer. Sepuluh tahun yang lalu kita membutuhkan peralatan yang berbeda-beda untuk melakukan itu semua. Bahkan melalui layanan 3G dan dengan ponsel yang sesuai, kita bisa berkomunikasi sambil bertatap wajah dengan lawan bicara kita, sesuatu yang sebelumnya hanya bisa disaksikan di filem Dick Tracy atau filem-filem fiksi ilmiah yang mengisahkan masa depan.
Digitalisasi memungkinkan data yang dihasilkan oleh suatu perangkat bisa diproses oleh perangkat lain. Misalnya, gambar yang dihasilkan kamera digital bisa diproses di komputer dengan software Photoshop. Hasil pengolahan foto ini kemudian dirangkai dengan tulisan-tulisan maupun gambar-gambar lain dengan menggunakan software desktop publishing untuk dijadikan majalah. Kemampuan memanfaatkan data yang sama dengan perangkat yang berbeda-beda, membuka jalan bagi konvergensi teknologi-teknologi digital.
Sisi positif konvergensi: Xbox Ming Ma yang bersifat multifungsi adalah salah satu contoh manfaat konvergensi. Jadi mungkin saja,selain digunakan untuk memainkan game video,Sony PlayStation Portable juga bias dipakai untuk menjelajah web,menonton video, dan membaca e-book. Ponsel berii buku alamat dan kamera digital pun bisa dipakai untuk mengambil gambar video. Konvergensi pun tampil layaknya “pisau Swiss Army digital “ ,sebuah alat universal yang mampu melakukan beragam fungsi. Sebagai contoh,Nokia Communicator 9500,sebuah ponsel flip yang bias dibuka layaknya buku,berlayar lebar, tampilan warna beresolusi tinggi, keyboard standar, dan beragam fitur canggih semisal: dukungan conference call, akses Wi-fi, pesan teks, email, browser web, PDA, game, dan kamera digital high-end. Sebagai peranti “kantor mobile” ,ukuran Nokia Communicator 9500 sebanding dengan PDA lain (meskipun ponsel ini tidak bias dimasukkan ke saku kemeja atau celana).
Sisi negatif konvergensi: Tidak semua gadgethibrida bersifat praktis. “Memiliki kemampuan menggabungkan teknologi tidak(selalu) berarti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus menerapkannya dalam banyak hal, “ ujar seorang direktur riset Jupiter Research. Ia menamvahkan, “peranti konvergensi yang mengompromikan fitur-fitur utamanya justru bukan ide bagus.” Apakah,misalnya, kulkas email merupakan cara terbaik untuk membaca email? Apakah ponsel yang mampu mengambil gambarberukuran kecil sesuai dengan harganya? Seorang reviewer mengatakan bahwa Nokia Communicator 9500 “penuh dengan konsep-konsep muluk” ,tetapi “sering gagal ketika dijalankan.”
Banyak perangkat teknologi digital telah berhasil menyingkirkan perangkat lama yang berbasis teknologi analog dari pasaran. Kualitas kemampuan teknologi digital memang jauh lebih unggul. Pemutar musik digital memiliki suara yang lebih jernih. Video digital memiliki kualitas gambar yang jauh lebih baik dibandingkan video analog. Namun, dampak terbesar dari digitalisasi adalah terbukanya kemungkinan untuk mengintegrasikan produk-produk yang semula terpisah-pisah menjadi satu, atau yang dikenal dengan konvergensi teknologi.
Konvergensi teknologi bisa dengan mudah kita dapati pada ponsel-ponsel canggih yang beredar di pasaran saat ini. Dengan ponsel tersebut kita bisa menelpon, mendengarkan musik, memotret, melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sebelumnya hanya bisa dilakukan di komputer. Sepuluh tahun yang lalu kita membutuhkan peralatan yang berbeda-beda untuk melakukan itu semua. Bahkan melalui layanan 3G dan dengan ponsel yang sesuai, kita bisa berkomunikasi sambil bertatap wajah dengan lawan bicara kita, sesuatu yang sebelumnya hanya bisa disaksikan di filem Dick Tracy atau filem-filem fiksi ilmiah yang mengisahkan masa depan.
Digitalisasi memungkinkan data yang dihasilkan oleh suatu perangkat bisa diproses oleh perangkat lain. Misalnya, gambar yang dihasilkan kamera digital bisa diproses di komputer dengan software Photoshop. Hasil pengolahan foto ini kemudian dirangkai dengan tulisan-tulisan maupun gambar-gambar lain dengan menggunakan software desktop publishing untuk dijadikan majalah. Kemampuan memanfaatkan data yang sama dengan perangkat yang berbeda-beda, membuka jalan bagi konvergensi teknologi-teknologi digital.
Sisi positif konvergensi: Xbox Ming Ma yang bersifat multifungsi adalah salah satu contoh manfaat konvergensi. Jadi mungkin saja,selain digunakan untuk memainkan game video,Sony PlayStation Portable juga bias dipakai untuk menjelajah web,menonton video, dan membaca e-book. Ponsel berii buku alamat dan kamera digital pun bisa dipakai untuk mengambil gambar video. Konvergensi pun tampil layaknya “pisau Swiss Army digital “ ,sebuah alat universal yang mampu melakukan beragam fungsi. Sebagai contoh,Nokia Communicator 9500,sebuah ponsel flip yang bias dibuka layaknya buku,berlayar lebar, tampilan warna beresolusi tinggi, keyboard standar, dan beragam fitur canggih semisal: dukungan conference call, akses Wi-fi, pesan teks, email, browser web, PDA, game, dan kamera digital high-end. Sebagai peranti “kantor mobile” ,ukuran Nokia Communicator 9500 sebanding dengan PDA lain (meskipun ponsel ini tidak bias dimasukkan ke saku kemeja atau celana).
Sisi negatif konvergensi: Tidak semua gadgethibrida bersifat praktis. “Memiliki kemampuan menggabungkan teknologi tidak(selalu) berarti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus menerapkannya dalam banyak hal, “ ujar seorang direktur riset Jupiter Research. Ia menamvahkan, “peranti konvergensi yang mengompromikan fitur-fitur utamanya justru bukan ide bagus.” Apakah,misalnya, kulkas email merupakan cara terbaik untuk membaca email? Apakah ponsel yang mampu mengambil gambarberukuran kecil sesuai dengan harganya? Seorang reviewer mengatakan bahwa Nokia Communicator 9500 “penuh dengan konsep-konsep muluk” ,tetapi “sering gagal ketika dijalankan.”
KOMUNITAS DI INTERNET


Komunitas online diciptakan sesuai dengan kepentingan beberapa orang, atau dengan kata lain merupakan kebutuhan dari kumpulan orang-orang yang dikenal di dunia nyata. Dengan cara ini, banyak grup yang berhubungan secara elektronik melalui internet daripada bertemu muka secara langsung (face to face). Menurut survei Bob Julius Onggo (13 Oktober 2006), jutaan orang berinteraksi dalam komunitas maya dengan tujuan :
* · 78% - Bercengkrama dengan publik
* · 47% - Mencari hiburan
* · 38% - Mempelajari sesuatu yang baru
* · 23% - Mempersuasi atau mempengaruhi orang lain.
Sehingga mau tidak mau pada akhirnya komunitas online yang ada saat ini sudah merupakan bagian dari gaya hidup sebagian masyarakat.
FAKTA TENTANG KOMUNITAS ONLINE
Penelitian awal para ahli terhadap internet menunjukkan bahwa internet cenderung menyebabkan seseorang terisolasi dan penyendiri, namun pada perkembangannya menunjukkan perubahan yang signifikan. Survei yang dilakukan Pew Internet dan American Life Project (Februari hingga Maret 2004) menemukan bahwa pengguna internet di Amerika Serikat lebih suka mencari bantuan di internet mengenai kesehatan, keuangan, dan pilihan lainnya. Karena mereka dapat berinteraksi dengan orang yang sangat banyak disana. Dari penelitian tersebut juga terkuak bahwa internet telah berperan penting dalam pengambilan keputusan bagi sekitar 60 juta pendduk negara Amerika Serikat (http://www.kompas.com/, Februari 2006).
Menurut sosiolog Barry Wellman, kepercayaan dan kemudahan akses web menyebabkan fenomena sosial baru. Ia melihat adanya peningkatan interaksi yang disebutnya jaringan individu. Pengguna teknologi modern tidak begitu dekat dengan kelompok lokal namun membina hubungan yang luas dengan jaringan diberbagai wilayah. Para pengguna internet cenderung memiliki jaringan sosial yang lebih besar dan dekat, dengan memiliki sahabat pena 37 orang lebih banyak dibandingkan dengan yang tidak menggunakan internet dengan sahabat pena sebanyak 30 orang. Pengguna internet juga lebih sering memperoleh bantuan dari jaringan sosialnya itu.
Geoffrey Liu dalam jurnal Computer Medicated Communication (http://www.ascusc.org/jcmc/), menetapkan beberapa syarat terjadinya komunitas atau kelompok sosial maya, yaitu:
1. Adanya ruang publik maya
2. Adanya aktifitas komunikasi dari para komunikator
3. Adanya anggota dengan jumlah besar sehingga memungkinkan terjadinya beberapa interaksi
4. Adanya kestabilan jumlah anggota dan konsistensi pemunculan anggota
5. Adanya interaktivitas pesan verbal, pesan simulasi aksi dan konsistensi penggunaan nickname.
.
MOTIVASI BERPARTISIPASI DALAM KOMUNITAS ONLINE
Berbagai macam motivasi yang mendorong orang untuk berpartisipasi di dunia maya menurut Peter Kollock (1999), ada tiga motivasi dasar dan satu motivasi tambahan yang mendorong seseorang berpartisipasi di dunia maya, yakni:
a. Berharap Orang Lain Berbuat Hal yang Sama
Orang termotivasi untuk memberikan informasi yang berguna bagi orang lain dengan harapan dia akan menerima bantuan dan informasi sebagai timbal baliknya. Ada bukti bahwa orang-orang yang aktif di komunitas maya mendapat tanggapan yang cepat apabila bertanya daripada mereka yang tidak dikenal.
b. Menambah Pengakuan
Pengakuan ini sangat penting untuk online kontributor. Pada umumnya, orang mau dihargai untuk kontribusinya. Ada orang yang menjuluki mereka sebagai Egoboo (Ego Booster), ekspresi untuk kesenangan yang diterima dari pengakuan umum untuk pekerjaan sukarela.
c. Rasa Mampu Berbuat Sesuatu
Orang mau berkontribusi informasi yang berguna karena perbuatan ini menimbulkan rasa untuk mampu mempengaruhi keadaan sekelilingnya. Dengan membuat kontribusi secara teratur dan bermutu tinggi seperti itu, maka akan membuat orang percaya bahwa mereka membawa pengaruh ke dalam grup dan membangkitkan harga diri sebagai pelopor.
d. Rasa Berkomunitas
Manusia pada umumnya memiliki sifat sosial, sehingga dari rasa inilah yang mendorong orang untuk mendapat balasan langsung dari kontribusi yang mereka buat. Sebagian besar komunitas online mempunyai sarana untuk ini dengan mengijinkan orang untuk membalas langsung dengan cara memberi komentar di blog, atau memberikan angka yang bagus untuk kontribusi yang berguna, dan lain-lain (Mark Smith, 1992).
Selasa, 10 November 2009
Perkembangan Teknologi Komunikasi di Indonesia
Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi diantara keduanya. Pada umumnya, komunikasi dilakukan dengan menggunakan kata-kata (lisan) yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu. Cara seperti ini disebut komunikasi dengan bahasa nonverbal. Sedangkan teknologi komunikasi adalah proses komunikasi yang dilakkukan dengan menggunakan suatu media berbasis teknologi.
bentuk komunikasi jarak jauh dapat dibedakan atas tiga :
* Komunikasi Satu Arah (Simplex). Dalam komunikasi satu arah (Simplex) pengirim dan penerima informasi tidak dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh :Pager, televisi, dan radio.
* Komunikasi Dua Arah (Duplex). Dalam komunikasi dua arah (Duplex) pengirim dan penerima informasi dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh : Telepon dan VOIP.
* Komunikasi Semi Dua Arah (Half Duplex). Dalam komunikasi semi dua arah (Half Duplex)pengirim dan penerima informsi berkomunikasi secara bergantian namun tetap berkesinambungan. Contoh :Handy Talkie, FAX, dan Chat Room
Pada Perkembangannya, Teknologi Komunikasi saat ini merupakan kebutuhan teknologi, baik itu teknologi informasi maupun telekomunikasi besarnya sangat tinggi dari mulai golongan menengah kebawah dan golongan menengah ke atas membutuhkannya. Semua individu sangat membutuhkan teknologi untuk mempercepat perkembangan atau meningkatkan pembangunan baik pembangunan individu maupun kelompok.Perkembangan teknologi yang saat ini sangat cepat adalah teknologi telekomunikasi, yang menghadirkan beragam pilihan bentuk teknologi dan kecanggihannya. Saat ini terjadi persaingan yang ketat antara 2 teknologi komunikasi yaitu selular dan FWA (fixed Wireless Access).Adapun perkembangan teknologi komunikasi terutama teknologi selular sudah di mulai sejak pertengahan tahun 90 an dengan mengusung teknologi 1G (Generasi Pertama) dengan menggunakan teknologi AMPS (Advance Mobile Phone System). Dimana teknologi AMPS ini pertama kali dipergunakan oleh pihak militer di Amerika Serikat.
Di Indonesia. Perkembangan Ilmu dan Teknologi (iptek) di Indonesia sangat tertingggal. dari 150 negara, Indonesia hanya ada di posisi ke-110. Sedangkan dari achievment technology, Indonesia menduduki nomor 61 dari 64 negara. “Itu menandakan ada persoalan besar yang harus segera ditangani. Persoalan besar yang harus diperhatikan itu antara lain kurangnya inovasi dan buah karya atau produk dari iptek.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang pesat, sesungguhnya telah mendorong peran informasi menjadi sangat signifikan dalam segala aspek kehidupan manusia, dan dalam persaingan global, pihak yang mampu mengakses dan memanfaatkan informasi secara optimal akan memiliki keunggulan yang lebih dibandingkan pihak-pihak lain yang jauh dari informasi.
Dalam kondisi tertentu, perkembangan TIK memerlukan pengamanan dan perlindungan kerahasiaan informasi dan privasi pihak-pihak yang berkomunikasi, untuk mencegah pihak yang tidak berkepentingan mengetahui isi informasi. Kebocoran informasi rahasia merupakan ancaman terhadap stabilitas dan ketahanan nasional, bahkan kedaulatan negara. Selain itu, di tangan pihak-pihak tertentu, kerahasiaan dan informasi dapat disalahgunakan untuk tindak kejahatan.Untuk itu, jaminan keamanan penyampaian informasi melalui media TIK menjadi sangat penting, karena menyangkut kepercayaan publik, baik nasional maupun international. Ketidakmampuan mengamankan informasi tidak hanya dapat menurunkan kredibilitas Indonesia di dunia International, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian pada semua pihak, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah, sebagai pengguna media TIK untuk menyampaikan informasinya.
Dengan menyadari sepenuhnya bahwa kewaspadaan terhadap perlunya menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi merupakan salah satu pilar stabilitas dan ketahanan politik, ekonomi dan sosial bangsa, maka dengan ini dibentuklah Masyarakat Sandi dan Keamanan Informasi Indonesia, dengan landasan jiwa yang luhur dan profesionalisme untuk berperan aktif dan inovatif dalam usaha pemanfaatan dan pengamanan informasi demi kepentingan nasional dan kemanusiaan.
Masyarakat Sandi dan Keamanan Informasi Indonesia bertekad untuk senantiasa memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang persandian, keamanan dan pengamanan informasi serta bidang-bidang terkait lainnya, ikut serta memasyarakatkan pemanfaatannya dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan tentang keamanan dan pengamanan informasi.
Ada aspek kultur yang kental di Indonesia dalam penerapan informasi dan teknologinya, contohnya Friendster dan Facebook sangat digemari oleh orang Indonesia, sementara itu orang Amerika lebih menggemari myspace dan orang Brazil lebih menggemari Orkut.
Kami rasa popularitas sebuah portal pertemanan seperti Friendster atau MySpace berhubungan erat dengan historisitasnya. Komunitas apa yang pertama kali menggunakannya maka dari situlah terbangun popularitas.
Oleh :
Engga Bintang K.
D1307029
adv. A
bentuk komunikasi jarak jauh dapat dibedakan atas tiga :
* Komunikasi Satu Arah (Simplex). Dalam komunikasi satu arah (Simplex) pengirim dan penerima informasi tidak dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh :Pager, televisi, dan radio.
* Komunikasi Dua Arah (Duplex). Dalam komunikasi dua arah (Duplex) pengirim dan penerima informasi dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh : Telepon dan VOIP.
* Komunikasi Semi Dua Arah (Half Duplex). Dalam komunikasi semi dua arah (Half Duplex)pengirim dan penerima informsi berkomunikasi secara bergantian namun tetap berkesinambungan. Contoh :Handy Talkie, FAX, dan Chat Room
Pada Perkembangannya, Teknologi Komunikasi saat ini merupakan kebutuhan teknologi, baik itu teknologi informasi maupun telekomunikasi besarnya sangat tinggi dari mulai golongan menengah kebawah dan golongan menengah ke atas membutuhkannya. Semua individu sangat membutuhkan teknologi untuk mempercepat perkembangan atau meningkatkan pembangunan baik pembangunan individu maupun kelompok.Perkembangan teknologi yang saat ini sangat cepat adalah teknologi telekomunikasi, yang menghadirkan beragam pilihan bentuk teknologi dan kecanggihannya. Saat ini terjadi persaingan yang ketat antara 2 teknologi komunikasi yaitu selular dan FWA (fixed Wireless Access).Adapun perkembangan teknologi komunikasi terutama teknologi selular sudah di mulai sejak pertengahan tahun 90 an dengan mengusung teknologi 1G (Generasi Pertama) dengan menggunakan teknologi AMPS (Advance Mobile Phone System). Dimana teknologi AMPS ini pertama kali dipergunakan oleh pihak militer di Amerika Serikat.
Di Indonesia. Perkembangan Ilmu dan Teknologi (iptek) di Indonesia sangat tertingggal. dari 150 negara, Indonesia hanya ada di posisi ke-110. Sedangkan dari achievment technology, Indonesia menduduki nomor 61 dari 64 negara. “Itu menandakan ada persoalan besar yang harus segera ditangani. Persoalan besar yang harus diperhatikan itu antara lain kurangnya inovasi dan buah karya atau produk dari iptek.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang pesat, sesungguhnya telah mendorong peran informasi menjadi sangat signifikan dalam segala aspek kehidupan manusia, dan dalam persaingan global, pihak yang mampu mengakses dan memanfaatkan informasi secara optimal akan memiliki keunggulan yang lebih dibandingkan pihak-pihak lain yang jauh dari informasi.
Dalam kondisi tertentu, perkembangan TIK memerlukan pengamanan dan perlindungan kerahasiaan informasi dan privasi pihak-pihak yang berkomunikasi, untuk mencegah pihak yang tidak berkepentingan mengetahui isi informasi. Kebocoran informasi rahasia merupakan ancaman terhadap stabilitas dan ketahanan nasional, bahkan kedaulatan negara. Selain itu, di tangan pihak-pihak tertentu, kerahasiaan dan informasi dapat disalahgunakan untuk tindak kejahatan.Untuk itu, jaminan keamanan penyampaian informasi melalui media TIK menjadi sangat penting, karena menyangkut kepercayaan publik, baik nasional maupun international. Ketidakmampuan mengamankan informasi tidak hanya dapat menurunkan kredibilitas Indonesia di dunia International, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian pada semua pihak, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah, sebagai pengguna media TIK untuk menyampaikan informasinya.
Dengan menyadari sepenuhnya bahwa kewaspadaan terhadap perlunya menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi merupakan salah satu pilar stabilitas dan ketahanan politik, ekonomi dan sosial bangsa, maka dengan ini dibentuklah Masyarakat Sandi dan Keamanan Informasi Indonesia, dengan landasan jiwa yang luhur dan profesionalisme untuk berperan aktif dan inovatif dalam usaha pemanfaatan dan pengamanan informasi demi kepentingan nasional dan kemanusiaan.
Masyarakat Sandi dan Keamanan Informasi Indonesia bertekad untuk senantiasa memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang persandian, keamanan dan pengamanan informasi serta bidang-bidang terkait lainnya, ikut serta memasyarakatkan pemanfaatannya dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan tentang keamanan dan pengamanan informasi.
Ada aspek kultur yang kental di Indonesia dalam penerapan informasi dan teknologinya, contohnya Friendster dan Facebook sangat digemari oleh orang Indonesia, sementara itu orang Amerika lebih menggemari myspace dan orang Brazil lebih menggemari Orkut.
Kami rasa popularitas sebuah portal pertemanan seperti Friendster atau MySpace berhubungan erat dengan historisitasnya. Komunitas apa yang pertama kali menggunakannya maka dari situlah terbangun popularitas.
Oleh :
Engga Bintang K.
D1307029
adv. A
Minggu, 08 November 2009
Perkembangan Radio Internet di Indonesia

Radio internet yang juga dikenal sebagai web radio, net radio, streaming radio atau e-radio adalah layanan penyiaran audio yang ditransmisikan melalui internet. Penyiaran yang dilakukan melalui internet disebut sebagai webcasting karena tidak menular secara luas melalui sarana nirkabel. Radio internet memiliki sebuah media streaming yang dapat menyediakan saluran audio terus menerus dan tidak ada kontrol operasional penyiaran seperti media penyiaran tradisional pada umumnya. Banyak stasiun radio Internet yang berasosiasi dengan stasiun radio tradisional (bukan stasiun radio internet), namun bagi radio internet yang jaringannya hanya menggunakan internet dan tidak berasosiasi dengan radio tradisional, maka stasiun radionya bersifat independen dan tidak tergabung dalam perusahaan penyiaran manapun.
Sebagaimana dengan televisi dan radio, televisi internet dan radio internet yang berbasis web itu juga menyajikan video dan audio, namun dalam bentuk transmisi digital yaitu streaming. Dengan kemajuan teknologi internet dan juga makin besarnya bandwidth yang dapat digunakan, kualitas video dan audio streaming sekarang semakin meningkat dan juga lebih mudah diakses pengguna internet. Khususnya radio internet, sekarang perkembangannya makin pesat terutama karena sangat mudah dibuat.
Streaming, adalah cara dalam menyiarkan sebuah radio internet. streaming yaitu teknologi yang dapat menerima serta mengirim informasi dari satu pihak ke pihak lain menggunakan alat yang dapat menerima aliran media streaming tersebut juga. Teknologi streaming ini menggunakan lossy audio codec, yaitu program komputer yang berfungsi untuk mengkompres audio maupun video berdasarkan data yang diformat melalui streaming suara ke radio internet. Format audio streaming termasuk MP3, Ogg Vorbis, Windows Media Audio, RealAudio dan HE-AAC (kadang-kadang disebut aacPlus).
Cukup dengan pengetahuan sedikit tentang teknologi internet, individu atau perusahaan khususnya stasiun radio akan mudah membuat radio internet di web tanpa banyak kesulitan. Apalagi di internet, banyak situs yang menyajikan cara-cara pembuatannya termasuk situs Indonesia. Seperti yang dinyatakan oleh sebuah artikel bertajuk "Membuat Radio Internet" (27/12/07) di situs Kompas Cyber Media, bahwa jangan dibayangkan membuat radio internet akan dibutuhkan ratusan juta rupiah.
Cukup dengan pengetahuan sedikit tentang teknologi internet, individu atau perusahaan khususnya stasiun radio akan mudah membuat radio internet di web tanpa banyak kesulitan. Apalagi di internet, banyak situs yang menyajikan cara-cara pembuatannya termasuk situs Indonesia. Seperti yang dinyatakan oleh sebuah artikel bertajuk "Membuat Radio Internet" (27/12/07) di situs Kompas Cyber Media, bahwa jangan dibayangkan membuat radio internet akan dibutuhkan ratusan juta rupiah.
Pada umumnya semua perlengkapan termasuk software untuk membuat radio internet dapat dikatakan murah, bahkan bisa gratis. Konsenstrasi biaya pembuatan radio internet biasanya pada sewa server untuk audio streaming. Memang sewa server untuk adio streaming di Indonesia masih mahal, namun pembuat radio internet masih bisa menyewa server yang co-location (titip server di penyedia server). Oleh karena itu, siapapun bisa membuat radio internet karena tidak membutuhkan proses yang bertele-tele seperti radio biasa yang lebih rumit pendiriannya.
Kedengaran memang mudah untuk membuat radio internet, namun tidak demikian dengan mengelolanya terutama bagi radio internet yang menyiarkan musik dengan audio streaming. Sebagaimana dengan radio biasa, radio internet juga dihadapkan pada permasalahan hak cipta dan pembayaran royalti penyiaran musik khususnya lagu-lagu populer, tetapi terjadi perbedaan yang cukup signifikan lantaran perbedaan cara penyiaran (distribusi) lagu yang diputar itu. Jika di radio biasa, penghargaan hak cipta musik lebih mudah dilakukan dan lebih murah biayanya.
Dalam hal ini, Stasiun radio tradisional seperti Radio Prambors atau Radio Elshinta misalnya, radio internet tidak selalu merupakan ancaman bagi mereka. Malah radio internet bisa menjadi komplimen yang sangat mendukung bisnis radio mereka. Tidak hanya bisa memperluas pangsa pendengar, tetapi juga bisa memperluas segmen bisnis. Selain itu, iklan tak hanya bisa ditawarkan melalui media udara, tetapi bisa ditawarkan versi website. Bahkan radio internet bisa menjadi portal web sebagai kepanjangan radio tradisional.
Lagu dan musik yang diputar di radio biasa adalah broadcasting yang termasuk performing right sehingga cukup mudah pembayarannya dengan skema pembayaran royalti berdasarkan performing right tersebut. Mereka hanya perlu membayar secara flat royalti per lagu yang diputar saja karena tidak mungkin menghitung berapa jumlah pendengarnya. Tidak demikian dengan radio internet, distribusi lagu secara digital dengan streaming itu dihitung berapa jumlah pendengarnya melalui trafik internet-nya.
Tetapi karena keunikan teknologi internet tersebut, sebagaimana telah disebutkan di atas maka pendengar lagu streaming itu dapat dihitung jumlahnya berdasarkan trafik internet itu. Menurut situs populer wikipedia.com, berdasarkan hukum royalti hak cipta Amerika Serikat yaitu "Copyright Royalty and Distribution Reform Act of 2004" (efektif tahun 2005) melalui Dewan Royalti Hak Cipta Amerika Serikat (U.S. Copyright Royalty Board) mengatur bahwa setiap lagu melalui streaming yang didengar oleh pengguna internet akan dikenakan royalti.
April 2008 Sebuah survei menunjukkan bahwa, di Amerika Serikat, 3 dari 7 orang berusia 25-54 tahun mendengarkan radio internet setiap minggu. Hal ini menunjukan bahwa pada tahun 2008, tiga belas persen dari populasi Amerika mendengarkan radio online, lebih banyak dibanding pada tahun 2007, yaitu sebelas persen. Di dunia terdapat lebih dari 3000 stasiun radio internet yang ada, namun jumlah stasiun radio internet Indonesia hanya sekitar 70 buah. Penggunaan radio internet sebenarnya cukup mudah namun ada beberapa stasiun yang mengharuskan pengguna menginstal aplikasi RealPlayer di komputernya. Radio internet ini bisa didengarkan melalui melalui webcast, winamp, i-tunes ataupun win media player. Untuk yang bisa diputar di winamp bisa langsung klik urlnya atau salin url dan tambah url di playlist.
Sebagai ilustrasi, sebuah radio internet dengan 100 pendengar harus membayar 100 kali royalti setiap lagu yang diputar oleh radio tersebut. Sebagaimana telah disebutkan di atas, berdasarkan trafik internet, sangat mudah penghitungan jumlah pendengar lagu yang disiarkan radio internet, tidak seperti dengan pendengar radio tradisional yang tidak mungkin dihitung jumlahnya. Royalti yang dibayarkan oleh radio internet Amerika Serikat dipungut oleh organisasi non profit yang beranggotakan para label musik dan musisi pencipta lagu, Sound Exchange.
Organisasi tersebut ditunjuk oleh Dewan Royalti Hak Cipta Amerika Serikat sebagai satu-satunya lembaga pemungut royalti dari performing right secara digital (satelit dan internet). Oleh karena itu, telah ada kepastian hukum di Amerika Serikat yang melindungi hak cipta dan pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta lagu yang disiarkan oleh radio internet. Bagaimana dengan Indonesia? Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta memang telah menjamin hak cipta bagi pemilik atau pemegang hak cipta.
Namun lantaran bunyi undang-undang tersebut masih umum, tidak mendetail sehingga terjadi kerancuan tentang siapa pemilik performing right sehingga berhak mendapat royalti darinya. Jika di luar negeri, pembayaran royalti untuk performing right secara tegas diberikan kepada pencipta lagu dan label musik yang merekam lagu tersebut. Biasanya royalti itu dibagi rata 50 persen antara pencipta dan label (Sumber: Wikipedia.com). Di Indonesia justru terjadi pertarungan antara pihak pencipta lagu yang diwakili oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dengan pihak label musik yang tergabung dalam Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) untuk memperebutkan performing right.
Yayasan KCI yang mewakili para musisi pencipta lagu merasa berhak memungut royalti secara langsung dari penggunaan lagu secara komersial oleh masyarakat umum seperti penyiaran melalui radio atau sebagai ringtone back misalnya karena termasuk performing right. Bagi mereka, performing right itu hak eksklusif yang dimiliki semata-mata pencipta lagu, tidak bisa dialihkan kepada label musik, begitulah dinyatakan secara tegas oleh musisi terkenal James F. Sundah, anggota Yayasan KCI dan juga anggota tim Perumus Revisi Undang-Undang Hak Cipta (Sumber: artikel hukumonline.com tertanggal 15/02/08).
Bagaimana dengan performing right di internet seperti penyiaran lagu melalui radio internet di Indonesia? Jika mengacu pada situs Yayasan KCI, maka pemungutan royalti atas penyiaran lagu melalui media radio internet pun menjadi mandat yayasan tersebut (Sumber: kci.org.id). Namun dalam situs tersebut tidak dijelaskan bagaimana tata cara pemungutan royalti atas penyiaran lagu oleh radio internet. Sehingga belum didapatkan gambaran jelas mengenai tata cara tersebut, apakah mengacu standar internasional seperti halnya standar Amerika Serikat atau standar lainnya.
Bagi pihak Yayasan KCI, label musik yang termasuk dalam kategori pemegang hak cipta karena merekam dan mengedarkan lagu pencipta itu hanya memiliki mechanical right sehingga hanya berhak memungut royalti dari penjualan dan perbanyakan rekaman lagu pencipta tersebut. Pihak ASIRI menentang pendapat pihak Yayasan KCI tersebut karena sebagaimana dinyatakan dalam artikel Hukumonline.com, menurut pendapat Prof. Hendra Tanoe Atmadja yang mewakili pihak ASIRI bahwa performing right telah beralih menjadi hak eksklusif pihak label musik begitu pencipta lagu menyerahkan lagunya untuk direkam dan diedarkan label tersebut Oleh karena itu, ASIRI merasa pihaknya yang berhak memungut royalti dari performing right tersebut, bukan Yayasan KCI.
ASIRI hanya mengakui bahwa pemungutan royalti atas performing right oleh Yayasan KCI dan musisi pencipta bisa dilakukan apabila lagu tersebut dipertunjukkan dalam pementasan-pementasan secara langsung (live show). Pertarungan memperebutkan hak pemungutan royalti berdasarkan performing right atas rekaman lagu tersebut melalui pengadilan negeri Jakarta Selatan itu akhirnya dimenangkan oleh pihak ASIRI melalui sebuah keputusan pengadilan pada 19 Maret 2008 yang lalu. Pihak Yayasan KCI pun tidak puas dan hendak naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Bagaimana dampak keputusan hukum itu kepada radio internet Indonesia? Jika mengacu pada Pasal 1 ayat 5 UU Hak Cipta tersebut yang berbunyi "Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain" sehingga penyiaran lagu melalui media internet (radio internet) adalah termasuk performing right. Maka jika melihat pada keputusan pengadilan Jakarta Selatan itu, dapat ditafsirkan bahwa pihak label yang berhak memungut royalti atas penyiaran lagu oleh radio internet.
Masalahnya dengan rencana naik banding oleh Yayasan KCI, itu membuat keputusan pengadilan tersebut belum berkekuatan hukum penuh sehingga bisa terjadi kebingungan pihak radio internet di Indonesia untuk membayar royalti kepada pihak yang mana, Yayasan KCI atau ASIRI. Belum lagi tata cara pembayaran royalti lagu yang disiarkan oleh radio internet belum pernah diatur di Indonesia karena memang belum ada peraturan yang mengaturnya. Ketiadaan kepastian hukum itulah mengakibatkan resiko serius terjadinya pelanggaran hak cipta atas lagu-lagu Indonesia maupun mancanegara oleh radio internet Indonesia.
Oleh karena itu, sudah seharusnya pihak-pihak yang berkepentingan dengan hak cipta di Indonesia harus duduk bersama baik dari Yayasan KCI, musisi pencipta, ASIRI maupun pihak pemerintah untuk membicarakan jalan keluar untuk mengatasi pengaturan hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta secara tegas termasuk pembatasan yang jelas antara performing right dan mechanical right dengan cara revisi undang-undang hak cipta. Termasuk pula pengaturan pembayaran royalti yang mengacu pada standar internasional. Apabila masalah tersebut terselesaikan dengan baik, bukan tidak mungkin radio internet akan booming di Indonesia karena telah ada kepastian hukum.
Sebagaimana dengan televisi dan radio, televisi internet dan radio internet yang berbasis web itu juga menyajikan video dan audio, namun dalam bentuk transmisi digital yaitu streaming. Dengan kemajuan teknologi internet dan juga makin besarnya bandwidth yang dapat digunakan, kualitas video dan audio streaming sekarang semakin meningkat dan juga lebih mudah diakses pengguna internet. Khususnya radio internet, sekarang perkembangannya makin pesat terutama karena sangat mudah dibuat.
Streaming, adalah cara dalam menyiarkan sebuah radio internet. streaming yaitu teknologi yang dapat menerima serta mengirim informasi dari satu pihak ke pihak lain menggunakan alat yang dapat menerima aliran media streaming tersebut juga. Teknologi streaming ini menggunakan lossy audio codec, yaitu program komputer yang berfungsi untuk mengkompres audio maupun video berdasarkan data yang diformat melalui streaming suara ke radio internet. Format audio streaming termasuk MP3, Ogg Vorbis, Windows Media Audio, RealAudio dan HE-AAC (kadang-kadang disebut aacPlus).
Cukup dengan pengetahuan sedikit tentang teknologi internet, individu atau perusahaan khususnya stasiun radio akan mudah membuat radio internet di web tanpa banyak kesulitan. Apalagi di internet, banyak situs yang menyajikan cara-cara pembuatannya termasuk situs Indonesia. Seperti yang dinyatakan oleh sebuah artikel bertajuk "Membuat Radio Internet" (27/12/07) di situs Kompas Cyber Media, bahwa jangan dibayangkan membuat radio internet akan dibutuhkan ratusan juta rupiah.
Cukup dengan pengetahuan sedikit tentang teknologi internet, individu atau perusahaan khususnya stasiun radio akan mudah membuat radio internet di web tanpa banyak kesulitan. Apalagi di internet, banyak situs yang menyajikan cara-cara pembuatannya termasuk situs Indonesia. Seperti yang dinyatakan oleh sebuah artikel bertajuk "Membuat Radio Internet" (27/12/07) di situs Kompas Cyber Media, bahwa jangan dibayangkan membuat radio internet akan dibutuhkan ratusan juta rupiah.
Pada umumnya semua perlengkapan termasuk software untuk membuat radio internet dapat dikatakan murah, bahkan bisa gratis. Konsenstrasi biaya pembuatan radio internet biasanya pada sewa server untuk audio streaming. Memang sewa server untuk adio streaming di Indonesia masih mahal, namun pembuat radio internet masih bisa menyewa server yang co-location (titip server di penyedia server). Oleh karena itu, siapapun bisa membuat radio internet karena tidak membutuhkan proses yang bertele-tele seperti radio biasa yang lebih rumit pendiriannya.
Kedengaran memang mudah untuk membuat radio internet, namun tidak demikian dengan mengelolanya terutama bagi radio internet yang menyiarkan musik dengan audio streaming. Sebagaimana dengan radio biasa, radio internet juga dihadapkan pada permasalahan hak cipta dan pembayaran royalti penyiaran musik khususnya lagu-lagu populer, tetapi terjadi perbedaan yang cukup signifikan lantaran perbedaan cara penyiaran (distribusi) lagu yang diputar itu. Jika di radio biasa, penghargaan hak cipta musik lebih mudah dilakukan dan lebih murah biayanya.
Dalam hal ini, Stasiun radio tradisional seperti Radio Prambors atau Radio Elshinta misalnya, radio internet tidak selalu merupakan ancaman bagi mereka. Malah radio internet bisa menjadi komplimen yang sangat mendukung bisnis radio mereka. Tidak hanya bisa memperluas pangsa pendengar, tetapi juga bisa memperluas segmen bisnis. Selain itu, iklan tak hanya bisa ditawarkan melalui media udara, tetapi bisa ditawarkan versi website. Bahkan radio internet bisa menjadi portal web sebagai kepanjangan radio tradisional.
Lagu dan musik yang diputar di radio biasa adalah broadcasting yang termasuk performing right sehingga cukup mudah pembayarannya dengan skema pembayaran royalti berdasarkan performing right tersebut. Mereka hanya perlu membayar secara flat royalti per lagu yang diputar saja karena tidak mungkin menghitung berapa jumlah pendengarnya. Tidak demikian dengan radio internet, distribusi lagu secara digital dengan streaming itu dihitung berapa jumlah pendengarnya melalui trafik internet-nya.
Tetapi karena keunikan teknologi internet tersebut, sebagaimana telah disebutkan di atas maka pendengar lagu streaming itu dapat dihitung jumlahnya berdasarkan trafik internet itu. Menurut situs populer wikipedia.com, berdasarkan hukum royalti hak cipta Amerika Serikat yaitu "Copyright Royalty and Distribution Reform Act of 2004" (efektif tahun 2005) melalui Dewan Royalti Hak Cipta Amerika Serikat (U.S. Copyright Royalty Board) mengatur bahwa setiap lagu melalui streaming yang didengar oleh pengguna internet akan dikenakan royalti.
April 2008 Sebuah survei menunjukkan bahwa, di Amerika Serikat, 3 dari 7 orang berusia 25-54 tahun mendengarkan radio internet setiap minggu. Hal ini menunjukan bahwa pada tahun 2008, tiga belas persen dari populasi Amerika mendengarkan radio online, lebih banyak dibanding pada tahun 2007, yaitu sebelas persen. Di dunia terdapat lebih dari 3000 stasiun radio internet yang ada, namun jumlah stasiun radio internet Indonesia hanya sekitar 70 buah. Penggunaan radio internet sebenarnya cukup mudah namun ada beberapa stasiun yang mengharuskan pengguna menginstal aplikasi RealPlayer di komputernya. Radio internet ini bisa didengarkan melalui melalui webcast, winamp, i-tunes ataupun win media player. Untuk yang bisa diputar di winamp bisa langsung klik urlnya atau salin url dan tambah url di playlist.
Sebagai ilustrasi, sebuah radio internet dengan 100 pendengar harus membayar 100 kali royalti setiap lagu yang diputar oleh radio tersebut. Sebagaimana telah disebutkan di atas, berdasarkan trafik internet, sangat mudah penghitungan jumlah pendengar lagu yang disiarkan radio internet, tidak seperti dengan pendengar radio tradisional yang tidak mungkin dihitung jumlahnya. Royalti yang dibayarkan oleh radio internet Amerika Serikat dipungut oleh organisasi non profit yang beranggotakan para label musik dan musisi pencipta lagu, Sound Exchange.
Organisasi tersebut ditunjuk oleh Dewan Royalti Hak Cipta Amerika Serikat sebagai satu-satunya lembaga pemungut royalti dari performing right secara digital (satelit dan internet). Oleh karena itu, telah ada kepastian hukum di Amerika Serikat yang melindungi hak cipta dan pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta lagu yang disiarkan oleh radio internet. Bagaimana dengan Indonesia? Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta memang telah menjamin hak cipta bagi pemilik atau pemegang hak cipta.
Namun lantaran bunyi undang-undang tersebut masih umum, tidak mendetail sehingga terjadi kerancuan tentang siapa pemilik performing right sehingga berhak mendapat royalti darinya. Jika di luar negeri, pembayaran royalti untuk performing right secara tegas diberikan kepada pencipta lagu dan label musik yang merekam lagu tersebut. Biasanya royalti itu dibagi rata 50 persen antara pencipta dan label (Sumber: Wikipedia.com). Di Indonesia justru terjadi pertarungan antara pihak pencipta lagu yang diwakili oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dengan pihak label musik yang tergabung dalam Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) untuk memperebutkan performing right.
Yayasan KCI yang mewakili para musisi pencipta lagu merasa berhak memungut royalti secara langsung dari penggunaan lagu secara komersial oleh masyarakat umum seperti penyiaran melalui radio atau sebagai ringtone back misalnya karena termasuk performing right. Bagi mereka, performing right itu hak eksklusif yang dimiliki semata-mata pencipta lagu, tidak bisa dialihkan kepada label musik, begitulah dinyatakan secara tegas oleh musisi terkenal James F. Sundah, anggota Yayasan KCI dan juga anggota tim Perumus Revisi Undang-Undang Hak Cipta (Sumber: artikel hukumonline.com tertanggal 15/02/08).
Bagaimana dengan performing right di internet seperti penyiaran lagu melalui radio internet di Indonesia? Jika mengacu pada situs Yayasan KCI, maka pemungutan royalti atas penyiaran lagu melalui media radio internet pun menjadi mandat yayasan tersebut (Sumber: kci.org.id). Namun dalam situs tersebut tidak dijelaskan bagaimana tata cara pemungutan royalti atas penyiaran lagu oleh radio internet. Sehingga belum didapatkan gambaran jelas mengenai tata cara tersebut, apakah mengacu standar internasional seperti halnya standar Amerika Serikat atau standar lainnya.
Bagi pihak Yayasan KCI, label musik yang termasuk dalam kategori pemegang hak cipta karena merekam dan mengedarkan lagu pencipta itu hanya memiliki mechanical right sehingga hanya berhak memungut royalti dari penjualan dan perbanyakan rekaman lagu pencipta tersebut. Pihak ASIRI menentang pendapat pihak Yayasan KCI tersebut karena sebagaimana dinyatakan dalam artikel Hukumonline.com, menurut pendapat Prof. Hendra Tanoe Atmadja yang mewakili pihak ASIRI bahwa performing right telah beralih menjadi hak eksklusif pihak label musik begitu pencipta lagu menyerahkan lagunya untuk direkam dan diedarkan label tersebut Oleh karena itu, ASIRI merasa pihaknya yang berhak memungut royalti dari performing right tersebut, bukan Yayasan KCI.
ASIRI hanya mengakui bahwa pemungutan royalti atas performing right oleh Yayasan KCI dan musisi pencipta bisa dilakukan apabila lagu tersebut dipertunjukkan dalam pementasan-pementasan secara langsung (live show). Pertarungan memperebutkan hak pemungutan royalti berdasarkan performing right atas rekaman lagu tersebut melalui pengadilan negeri Jakarta Selatan itu akhirnya dimenangkan oleh pihak ASIRI melalui sebuah keputusan pengadilan pada 19 Maret 2008 yang lalu. Pihak Yayasan KCI pun tidak puas dan hendak naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Bagaimana dampak keputusan hukum itu kepada radio internet Indonesia? Jika mengacu pada Pasal 1 ayat 5 UU Hak Cipta tersebut yang berbunyi "Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain" sehingga penyiaran lagu melalui media internet (radio internet) adalah termasuk performing right. Maka jika melihat pada keputusan pengadilan Jakarta Selatan itu, dapat ditafsirkan bahwa pihak label yang berhak memungut royalti atas penyiaran lagu oleh radio internet.
Masalahnya dengan rencana naik banding oleh Yayasan KCI, itu membuat keputusan pengadilan tersebut belum berkekuatan hukum penuh sehingga bisa terjadi kebingungan pihak radio internet di Indonesia untuk membayar royalti kepada pihak yang mana, Yayasan KCI atau ASIRI. Belum lagi tata cara pembayaran royalti lagu yang disiarkan oleh radio internet belum pernah diatur di Indonesia karena memang belum ada peraturan yang mengaturnya. Ketiadaan kepastian hukum itulah mengakibatkan resiko serius terjadinya pelanggaran hak cipta atas lagu-lagu Indonesia maupun mancanegara oleh radio internet Indonesia.
Oleh karena itu, sudah seharusnya pihak-pihak yang berkepentingan dengan hak cipta di Indonesia harus duduk bersama baik dari Yayasan KCI, musisi pencipta, ASIRI maupun pihak pemerintah untuk membicarakan jalan keluar untuk mengatasi pengaturan hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta secara tegas termasuk pembatasan yang jelas antara performing right dan mechanical right dengan cara revisi undang-undang hak cipta. Termasuk pula pengaturan pembayaran royalti yang mengacu pada standar internasional. Apabila masalah tersebut terselesaikan dengan baik, bukan tidak mungkin radio internet akan booming di Indonesia karena telah ada kepastian hukum.
Perkembangan Televisi di Indonesia



Televisi sering disebut sebagai kotak ajaib, telah memberi pengaruh (negatif dan positif) bagi kehidupan umat manusia. Televisi dengan kekuatannya menciptakan dunia yang tidak berjarak. Olehnya, dominasi wilayah dalam ranah politik menjadi tidak bermakna apa-apa. Walau tidak berada di Amerika, kita bisa menyaksikan riuhnya suasana politik di sana tanpa ada yang bisa melarang. Berkat TV, kita seperti memiliki ikatan kultural dan bersimpati dengan salah seorang calon presiden di Amerika, hanya karena yang bersangkutan pernah menetap di Indonesia. Televisi juga menjadi tutor yang andal dalam membentuk watak dan perilaku manusia. TV juga mampu menghipnotis kesadaran pemirsa sehingga terlupa dari kenyataan yang dialaminya. Dengan kata lain, hingga saat ini TV menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia di dunia.
Indonesia patut bersyukur pernah dipimpin seorang pemimpin yang visioner, sang penyambung lidah rakyat. Dialah putra sang fajar, Soekarno. Di bawah kepemimpinannya, upaya pengenalan dan memasyarakatkan TV sebagai jendela informasi mulai dikembangkan.
Pada tahun 1962 menjadi tonggak pertelevisian Nasional Indonesia dengan berdiri dan beroperasinya TVRI. Pada perkembangannya TVRI menjadi alat strategis pemerintah dalam banyak kegiatan, mulai dari kegiatan sosial hingga kegiatan-kegiatan politik. Selama beberapa decade TVRI memegang monopoli penyiaran di Indonesia, dan menjadi “ corong “ pemerintah. Sejak awal keberadaan TVRI, siaran berita menjadi salah satu andalan. Bahkan Dunia dalam Berita dan Berita Nasional ditayangkan pada jam utama.

TV Di Masa Orde Baru
Selanjutnya, Orde Baru bertekad menciptakan pembangunan ekonomi yang kuat dan kehidupan politik yang terkontrol. TVRI di bawah kekuasaan orde ini ditempatkan menjadi mikrofon penyampai aspirasi pemerintah. Acara yang ditayangkan TVRI harus disesuaikan dengan norma, kehendak, dan sistem nilai yang diproduksi rezim. Walaupun di permukaan kehidupan tampak tenang, di balik itu sesungguhnya rakyat merasa tertekan. Ketenangan yang tampak merupakan ketenangan yang dihasilkan dari teror. Seniman yang bisa muncul di layar TVRI hanya seniman yang berafiliasi secara politik dengan rezim. Bagi yang berseberangan jangan harap bisa muncul di TVRI. Kita mungkin masih ingat dengan kasus pelarangan Rhoma Irama bernyanyi di TVRI.
Dalam perkembangannya, TV swasta melahirkan siaran berita yang lebih variatif. Siaran berita yang bersifat straight news, seperti Liputan 6 (SCTV), Metro Malam (Metro TV), dan Seputar Indonesia (RCTI) tidak jadi satu-satunya pakem berita televisi. Kurang dalamnya straight news disiasati stasiun TV dengan tayang depth reporting, yang mengulas suatu berita secara lebih mendalam. Tonggak kedua dunia pertelevisian adalah pada tahun 1987, yaitu ketika diterbitkannya Keputusan Menteri Penerangan RI Nomor : 190 A/ Kep/ Menpen/ 1987 tentang siaran saluran terbatas, yang membuka peluang bagi televisi swasta untuk beroperasi. Seiring dengan keluarnya Kepmen tersebut, pada tanggal 24 agustus 1989 televisi swasta, RCTI, resmi mengudara, dan tahun-tahun berikutnya bermunculan stasiun-stasiun televisi swasta baru, berturut-turut adalah SCTV ( 24/8/90 ), TPI ( 23/1/1991 ), Anteve ( 7/3/1993 ), indosiar ( 11/1/1995 ), metro TV ( 25/11/2000 ), trans TV ( 25/11/2001 ), dan lativi ( 17/1/2002 ). Selain itu, muncul pula TV global dan TV 7. jumlah stasiun televisi swasta Nasional tersebut belum mencakup stasiun televisi lokal – regional.
Maraknya komunitas televisi swasta membawa banyak dampak dalam kehidupan masyarakat, baik positif atau negatif. Kehadiran mereka pun sering menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Pada satu sisi masyarakat dipuaskan oleh kehadiran mereka yang menayangkan hiburan dan memberikan informasi, namun di sisi lain mereka pun tidak jarang menuai kecaman dari masyarakat karena tayangan-tayangan mereka yang kurang bisa diterima oleh masyarakat ataupun individu-individu tertentu.
Walaupun pemerintah mengizinkan pendirian TV swasta, bukan berarti siapa pun dibebaskan untuk memilikinya. Yang bisa menjadi pemilik TV tetaplah mereka yang menjadi bagian dari klik kekuasaan. Barulah ketika reformasi terjadi di Indonesia pada 1998, benteng pertahanan rezim jebol. TV beramai-ramai menyuarakan aspirasi masyarakat dan menguliti kebusukan rezim.
TV Di Masa Reformasi
Jatuhnya Soeharto berikut orde yang dibangunnya telah membawa perubahan besar di dunia pertelevisian Indonesia. Yang berkuasa atas siaran TV bukan lagi pemerintah dan aparatusnya tetapi bergeser ke pemilik modal. Merekalah yang menentukan format dan isi siaran yang akan ditayangkan TV. Para pemilik modal ini berorientasi pada akumulasi modal dan cenderung abai pada kepentingan publik. Mereka tak pernah mau peduli apakah siaran yang diproduksi TV bermanfaat atau tidak, yang penting bagi mereka siaran itu menghasilkan uang.
Tidak hanya itu. Pada masa reformasi, terjadi pertumbuhan TV di daerah yang begitu pesat, yang disebut TV lokal. Pertumbuhannya merata di berbagai daerah. Di Jawa Timur ada JTV. Di Medan ada Deli TV. Di Bandung ada Bandung TV, Padjadjaran TV, dan STV. Di Bali ada Bali TV. Di Batam ada Batam TV. Di Makassar ada Makassar TV. Ini semua terjadi karena adanya demokratisasi penyiaran dan demokratisasi pengelolaan frekuensi. Pemilik TV tidak lagi menjadi dominasi klik istana tetapi telah menyebar ke berbagai kelompok ekonomi di masyarakat. Dengan adanya fenomena ini keberagaman isi menjadi ada.
Langganan:
Postingan (Atom)